Cek Penerima BLT UMKM 2022 di Mana? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Dapat BPUM Rp 600 Ribu

- 10 Oktober 2022, 04:30 WIB
Ilustrasi - Cek penerima BLT UMKM 2022 di mana? Simak penjelasannya dilengkapi syarat yang harus dipenuhi agar dapat BPUM Rp 600 ribu.
Ilustrasi - Cek penerima BLT UMKM 2022 di mana? Simak penjelasannya dilengkapi syarat yang harus dipenuhi agar dapat BPUM Rp 600 ribu. /Tangkap layar: eform.bri.co.id

BERITA DIY - Cek penerima BLT UMKM 2022 di mana? Simak penjelasannya dilengkapi syarat yang harus dipenuhi agar dapat BPUM Rp 600 ribu.

Pemerintah akan memberikan BLT UMKM atau BPUM 2022 sebesar Rp 600 ribu per orang dengan sistem hibah. 

Adapun taget penerima BLT UMKM tahun ini diperkirakan sebanyak 6 juta pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Sejumlah daerah yang ada di Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Barat hingga Sulawesi Utara pun sudah membuka pendaftaran calon penerima BLT UMKM 2022.

Baca Juga: Login Link Eform BRI untuk Cek Penerima BLT UMKM, Begini Syarat dan Cara Daftar BPUM 2022

Pendaftaran dilakukan pihak Dinas Koperasi dan UMKM atau sejenisnya di tingkat kabupaten dan kota.

Nantinya data pelaku usaha tersebut dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk diseleksi siapa yang berhak menerima BLT UMKM Rp 600 ribu.

Perlu diketahui, dikutip dari pesisirselatankab.go.id, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar dapat BPUM Rp 600 ribu. Di antaranya adalah:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah