BERITA DIY - Simak cara usul ajukan diri jadi penerima BLT UMKM, informasi pendaftaran BPUM 2022 di mana serta syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2022 direncanakan akan dilanjutkan lagi. Pelaku usaha yang penuhi syarat berkesempatan untuk dapat BLT UMKM Rp600 ribu.
Pada artikel ini akan dijelaskan cara usul ajukan diri jadi penerima BLT UMKM. Informasi syarat dan berkas pendaftaran BPUM 2022 juga akan tersaji.
BPUM sebagai BLT UMKM sudah diberikan sejak Agustus 2020 lalu. Para penerima UMKM adalah pelaku usaha jenis mikro kecil dan menengah yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Setiap pelaku UMKM yang ditetapkan sebagai penerima BPUM 2020 mendapat tambahan modal sebesar Rp2,4 juta. Penyaluran bantuan ini diberikan oleh pemerintah melalui perantara Kemenkop dan UKM.
Kemudian di tahun berikutnya, BPUM cair lagi dengan besaran Rp1,2 juta dengan jumlah penerima 12 juta orang lebih. Lalu tahun 2022 direncanakan BPUM cair lagi dengan nominal Rp600 ribu.
Pihak Kemenkop dan UKM sedang menunggu dana anggaran untuk BPUM 2022 cair dari Kementerian Keuangan. Sembari menunggu, pihak Kemenkop dan UKM mulai melakukan pendataan calon penerima BLT UMKM tahun ini.
Informasi proses pendataan oleh Kemenkop dan UKM, dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesisir Selatan sudah mengumpulkan nama-nama pelaku usaha untuk jadi calon penerima.
Dilansir dari laman Nagari AIR HAJI BARAT pada 5 September 2022, informasi tersebut mengikuti arahan dari Surat Sekretaris Kementerian UKM RI Nomor B-727/SM.UM.00.01/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022 tentang Data Calon Penerima BPUM 2022.
Jika melihat dari pendataan calon penerima BPUM tahun lalu, Kemenkop dan UKM memberikan kebebasan kepada pelaku usaha yang penuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai penerima.
Kemenkop dan UKM masih belum memberikan pengumuman tentang di mana tempat untuk pendaftaran BPUM 2022. Anda bisa daftar dengan ikuti cara yang ada di tahun 2021.
Pertama, Anda harus penuhi syarat sebagai berikut agar bisa dapat BLT UMKM. Syarat ini sudah diberlakukan tahun lalu.
- Berstatus WNI dengan menunjukkan bukti e-KTP
- Usaha yang dimiliki masuk jenis UMKM
- Usaha sudah memiliki NIB
- Tidak sedang mengambil KUR
- Tidak masuk golongan ASN dan anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak menerima BPUM 2020 atau 2021
Jika Anda punya syarat di atas, Anda bisa segera usul ajukan diri jadi penerima BPUM 2022 dengan ikuti cara di bawah.
1. Kumpulkan lembar fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB dan atau SKU, dan foto tempat usaha
2. Kunjungi kantor badan atau dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota
3. Katakan ke petugas jika Anda ingin usul dijadikan calon penerima BPUM 2022.
Itulah cara usul ajukan diri jadi penerima BLT UMKM, informasi pendaftaran BPUM 2022 di mana serta syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha.***