Pada Agustus 2020 lalu, BPUM pertama cair untuk pertama kali. Setiap pelaku usaha jenis mikro kecil dan menengah yang ditetapkan sebagai penerima akan dapat dana Rp2,4 juta.
Lalu BPUM dilanjutkan lagi, yang mana di tahun 2021 cair dengan nominal Rp1,2 juta. Kemudian di pencairan tahun ini, Kemenkop dan UKM rencanakan BPUM cair sebesar Rp600 ribu.
Jika Anda ingin menjadi penerima BPUM 2022 Anda bisa ikuti cara yang akan dijelaskan selanjutnya. Meski Kemenkop dan UKM masih belum umumkan cara daftar jadi penerima, Anda bisa gunakan cara seperti yang diterapkan di tahun lalu.
Berikut cara daftar BLT UMKM atau BPUM:
1. Persiapkan fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB dan atau SKU, dan foto usaha
2. Pergi ke badan atau dinas yang mengurus Koperasi dan UKM di kabupaten atau kota
3. Temui petugas dan jelaskan bahwa Anda ingin daftar sebagai calon penerima BPUM, tunjukkan berkas yang Anda siapkan
Kemudian cara cek penerima BPUM di eform.bri.co.id, namun cara ini masih belum bisa dipraktikkan dan diakses.