Peserta Non BPJS Bisa Dapat BSU 2022 Tahap 4 Rp600 Ribu? Simak Penjelasan Resmi Kemnaker

- 4 Oktober 2022, 20:50 WIB
Ilustrasi. Benarkah peserta non BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BSU 2022 tahap 4 sebesar Rp600 ribu? Coba cek penjelasan resmi Kemnaker di sini.
Ilustrasi. Benarkah peserta non BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BSU 2022 tahap 4 sebesar Rp600 ribu? Coba cek penjelasan resmi Kemnaker di sini. /PIXABAY/iqbalnuril

BERITA DIY - Benarkah peserta non BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BSU 2022 tahap 4 sebesar Rp600 ribu? Coba cek penjelasan resmi Kemnaker di sini.

Diinformasikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali cair pada tahun 2022 untuk tahap 4.

Tiap karyawan yang berhak menjadi penerima bantuan BSU akan menerima "tambahan" gaji pokok sebesar Rp600 ribu dari Kemnaker.

Banyak yang mempertanyakan mengenai karyawan yang tidak punya BPJS Ketenagakerjaan, benarkah masih berhak terima BSU 2022 Tahap 4?

Baca Juga: Cek Penerima BSU Tahap 4 2022 di Link Kemnaker, Ini Tanda BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair ke Rekening Pekerja

Jika merujuk pada peraturan dan syarat penerima BSU yang tercantum dalam website resmi Kemnaker, maka BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat wajib.

"Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s.d. Juli 2022," demikian disebutkan dalam website tersebut dilansir pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Artinya, peserta atau karyawan non BPJS Ketenagakerjaan dipastikan tidak akan bisa menerima BSU 2022 Tahap 4.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Kemnaker terkait kemungkinan karyawan yang tidak punya BPJS akan menerima BSU.

Baca Juga: Cara Cek Penyaluran BSU Tahap 4 Cair Hari Ini di BNI BRI, 1 Juta Pekerja Dapat BLT Rp 600 ribu

Secara lebih lengkap, berikut syarat penerima BSU 2022 Tahap 4:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

Baca Juga: BSU Tahap 4 Sudah Cair ke Rekening? Notifikasi Ini yang Diterima Pekerja di Link kemnaker.go.id

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Jika sudah memenuhi syarat-syarat di atas, maka karyawan akan bisa mendapatkan BSU 2022 Tahap 4 sebesar Rp600 ribu.

Adapun langkah selanjutnya yang mesti dilakukan agar dapat BSU ialah memastikan bahwa data diri sudah diserahkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Kemnaker memang menggunakan data karyawan yang tertera dalam database BPJS Ketenagakerjaan untuk program BSU.

Baca Juga: Cek Rekening! BSU Tahap 4 Cair Rp 600 Ribu ke Karyawan Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Terdaftar di Sini

Untuk memastikan apakah karyawan masuk dalam database tersebut atau tidak, maka lakukan langkah-langkah pengecekan berikut:

1. Buka web kemnaker.go.id

2. Daftar akun

3. Masukkan kode OTP untuk verifikasi

4. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar

5. Lengkapi data diri

6. Jika lolos, maka akan ada notifikasi dari Kemnaker berbunyi: "Halo, kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022"

Baca Juga: BSU Tahap 4 Sudah Cair Namun Rekening Bermasalah? Ini Solusi dan 3 Tanda Lolos Jadi Penerima BLT Rp600 Ribu

7. Selanjutnya tunggu notifikasi lanjutan yang menyatakan bahwa kamu telah ditetapkan sebagai penerima BSU

8. Setelah dana BSU tersalurkan, Kemnaker akan memberikan informasi melalui akun kamu di link kemnaker.go.id.

Demikian info mengenai penyaluran BSU 2022 tahap 4 sekaligus jawaban dari pertanyaan apakah peserta non BPJS berhak terima BSU.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah