- Perubahan data BSU disampaikan langsung ke perusahaan domisi pekerja
- Perusahaan menyampaikan perubahan data ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
- BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan perubahan data ke Kemnaker
- Kemnaker akan memproses lebih lanjut pencairan dana
Perlu diingat jika pekerja ternyata tidak memenuhi syarat penerima BSU menurut Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 maka bantuan tidak akan cair.
Selain itu, jika pekerja memiliki masalah dengan data rekening yang tidak aktif atau tidak valid, pekerja dapat menyampaikan masalah tersebut ke HRD perusahaan.
Selanjutnya akan dilakukan pemutakhiran data ke BPJS Ketenaakerjaan, namun jika gagal maka penyaluran akan dilakukan melalui kantor Pos.
Demikian informasi cara mengatasi masalah penyaluran BSU Rp600 ribu khususnya menubah data yang salah.***