Sebelumnya perlu diketahui bahwa penerima BSU Rp 600 ribu ini harus memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
Berikut ini syarat pekerja yang bisa dapatkan BSU Rp 600 ribu:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau upah dibawah upah minimum
- Bukan penerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri