BERITA DIY - Cara daftar BSU tahap 3 tahun 2022 sedang banyak dicari. Berikut informasi syarat dan proses penyaluran bantuan Rp600 ribu dari Kemnaker.
Banyak dari para pekerja yang saat ini menanyakan apakah bisa melakukan daftar penerima BSU tahap 3 tahun 2022 secara mandiri, begitu pula dengan cara daftar.
Sebagai informasi, program bantuan subsidi upah (BSU) kembali disalurkan di tahun 2022 ini dengan besaran bantuan yang diterima sebanyak Rp600 ribu.
BSU ini diberikan hanya kepada pekerja yang telah memenuhi kriteria dan syarat penerima BSU di tahun 2022.
Bagi para pekerja yang bertanya-tanya bagaimana cara daftar BSU tahap 3 tahun 2022 dan apakah bisa melakukan pendaftaran secara mendiri, berikut penjelasan dari Kemnaker.
Melalui postingan video reels di Instagram @kemnaker, pihak kemnaker menjelaskan menjelaskan bahwa pekerja tidak bisa mendaftarkan sendiri secara individual ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
"Data penerima BSU didapatkan dari daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 10 tahun 2022," ungkap Kemnaker dalam postingan di Instagram @kemnaker.