6. Golongan Penyandang Disabilitas Berat - Rp 600 ribu per tahap sehingga total bantuan Rp 2,4 juta
7. Golongan Anggota Keluarga yang Lanjut Usia - Rp 600 ribu per tahap sehingga total bantuan Rp 2,4 juta
Berdasarkan tujuh golongan di atas, maksimal hanya empat anggota dalam satu KPM saja yang bisa mendapatkan bantuan PKH.
Baca Juga: BLT Ibu Hamil dan Balita Masih Cair Akhir Bulan Ini, Cek Bansos PKH Rp750.000 via Link Ini Pakai KTP
Syarat Penerima PKH
Untuk menjadi penerima bansos PKH 2022, masyarakat Indonesia diwajibkan untuk memiliki status KPM dan memenuhi salah satu dari golongan penerimanya.
Selain itu penerima bansos PKH harus terdaftar di DTKS milik Kemensos RI, di mana bisa di cek melalui aplikasi resmi milik Kemensos RI berikut ini:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui link berikut: Klik di Sini
2. Pilih menu cek bansos, lalu masukkan data diri sesuai KTP.
3. Klik “cari data”, kemudian akan muncul informasi apakah kamu penerima manfaat BPNT atau PKH.