Pendaftar yang bisa lolos dalam Kartu Prakerja Gelombang 45 merupakan orang yang memenuhi kriteria berikut:
1. Warga negara Indonesia atau WNI berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 45 Diumumkan Kapan? Ini 2 Tanda Lolos Dapat Bantuan Rp 2,5 Juta
4. Bukan penerima bansos PKH dan BPNT yang tercatat dalam DTKS Kemensos.
5. Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM.
6. Bukan penerima BSU subsidi gaji.
7. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.