- WNI memiliki NIK KTP
- Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juli 2022 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima gaji Rp3,5 juta per bulan
- Bukan penerima Kartu Prakerja
- Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bukan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Bukan ASN
- Bukan TNI / Polri
Perlu diingat bahwa BSU 2022 cair dengan besaran Rbp600 ribu per pekerja dan hanya cair ke rekening sebanyak satu kali saja.
Itulah info tentang berapa kali BSU Rp600 ribu cair dan apa saja kriteria buruh yang bisa jadi penerima Subsidi Gaji 2022.***