- Warga negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
- Berusia minimal 18 tahun.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca Juga: Syarat Lolos Kartu Prakerja Gelombang 45, Berikut 3 Golongan yang Diprioritaskan dapat Rp3,55 Juta
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Selama pandemi Covid-19 tidak menerima bantuan sosial lainnya.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Sedangkan untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 45 bisa melalui cara dan langkah-langkah berikut ini.