Hal tersebut telah tercantum dalam peraturan Menaker tentang Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji Pekerja atau Buruh.
Dalam peraturan tersebut menyatakan yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah yaitu para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota.
Lebih lanjut Menaker mencontohkan, jika UMP DKI Jakarta Rp4,7 juta, maka pekerja yang masih di bawah nominal tersebut masih berhak mendapatkan BSU 2022
"Misalnya DKI Jakarta upah minimum provinsinya senilai Rp 4,7 misalnya maka dia tetap berhak karena di sini ketentuannya senilai upah minimum Provinsi Kabupaten/Kota," jelasnya dalam Instagram resmi Kemnaker, pada 8 September.
Para pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan BLT Rp600 ribu dan akan dikirimkan ke rekening masing-masing.
Adapun proses penyaluran hanya melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia buat yang tidak mempunyai rekening dari Bank Himbara dan BSI.
Selain itu agar bisa mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu para penerima harus memenuhi syarat, yaitu:
- Merupakan warga negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP Indonesia