Klik Cek Bansos Kemensos, Begini Cara Lihat Penerima Bansos PBI JK 2022: Apa Saja Kriterianya?

- 8 September 2022, 20:48 WIB
Ilustrasi: Begini cara cek daftar penerima PBI JK 2022 lewat Cek Bansos Kemensos, klik cekbansos.kemensos.go.id.
Ilustrasi: Begini cara cek daftar penerima PBI JK 2022 lewat Cek Bansos Kemensos, klik cekbansos.kemensos.go.id. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

BERITA DIY – Klik Cek Bansos Kemenso (cekbansos.kemensos.go.id) untuk lihat penerima bantuan sosial (bansos) PBI JK 2022, simak juga apa saja kriteria penerimanya.

Masyarakat bisa mengetahui penerima bansos PBI JK 2022 melalui link Cek Bansos Kemensos tanpa menggunakan NIK KTP.

Karena data yang dibutuhkan untuk cek penerima bansos PBI JK 2022 di cekbansos.kemensos.go.id hanya provinsi, kabupaten / kota, kecamatan, desa, dan nama.

Namun sebelumnya, ketahui terlebih dahulu apa itu bansos PBI JK dari Kemensos berikut ini:

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek penerima Bansos PBI JK BPJS Kesehatan di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Syarat Penerima

Apa Itu PBI JK?

Bansos PBI JK merupakan bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dengan kriteria penerima:

  1. Fakir miskin dan warga kurang mampu ditetapkan Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri dan atau pimpinan lembaga terkait
  2. Terdaftar dalam program jaminan sosial yang iurannya dibayar pemerintah
  3. Terdaftar dalam DTKS
  4. Memiliki NIK KTP dan terdaftar di Dukcapil

Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bansos PBI JK tidak bisa cair apabila data NIK tidak terdaftar di Dukcapil.

“Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” jelas Mensos Risma dilansir dari laman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, 28 September 2021 lalu.

Baca Juga: Cek Penerima PBI JK BPJS Kesehatan Gratis Link cekbansos.kemensos.go.id dan Cara Daftar DTKS Dapat Bansos 2022

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah