Cara Cek Bansos PBI Kemensos yang Cair April 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Bisa Melalui HP atau Ponsel

- 7 April 2022, 17:10 WIB
 Cara mengecek bansos PBI Kemensos bulan April 2022 yang bisa dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id melalui hp atau ponsel.
Cara mengecek bansos PBI Kemensos bulan April 2022 yang bisa dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id melalui hp atau ponsel. /Tangkap Layar kemensos.go.id

BERITA DIY – Berikut cara mencairkan bantuan bansos PBI Kemensos April 2022 dan cara mengeceknya di cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan disalurkan pada April 2022 oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada pihak yang membutuhkan dan terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan.

Dikutip oleh BERITA DIY dari laman Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Yogyakarta, Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai pelaksana program Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Daftar Usulan Jadi Penerima PKH Bisa Dilakukan dengan 2 Cara: Masuk Aplikasi Cek Bansos dan Siapkan Berkas

Mengenai skema pembayaran bantuan PBI, bantuan tidak ditunaikan secara nominal kepada penerima Jaminan Kesehatan, melainkan dibayarkan langsung oleh Kementerian Sosial atau Kemensos pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dengan metode tersebut, diharapkan penerima bantuan sosial PBI dapat menggunakan jaminan kesehatan tersebut dan mampu memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan sesuai dengan aturan dan kewenangan yang berlaku.

Untuk masa pencairan PBI merujuk pada pemberian bansos serupa pada bulan Maret kemarin, diperkirakan bantuan akan cair pada tanggal 21 atau 22 April 2022 besok.

Baca Juga: Kapan Cair BPNT April 2022? Syarat Penerima dan Cara Cek Bansos Sembako Terkini di cekbansos.kemensos.go.id

Bansos PBI rencananya akan disalurkan oleh Kemensos pada setiap bulan dari Januari kemarin hingga Desember 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x