Syarat Penerima BSU 2022
Adapun regulasi terkait penerima BSU 2022 tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022.
Menurut keterangan Menaker Ida Fauziyah, BSU 2022 akan salurkan kepada pekerja yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"BSU diberikan kepada warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK," katanya dikutip dari ANTARA pada 5 September 2022.
Selain itu, para pekerja yang ingin menjadi penerima BSU 2022 harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut adalah syarat penerima BSU 2022:
1. Pekerja yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
3. Berpenghasilan Rp3,5 juta per bulan