BERITA DIY - Begini syarat ibu hamil bisa dapat uang bantuan sebesar Rp 750 ribu sampai Rp 3 juta lewat bansos PKH. Bansos PKH bulan September 2022 ini cair tahap 3.
Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan salah satu program reguler Kementerian Sosial (Kemensos) yang rutin cair setiap tahun.
Di tahun 2022 ini terdapat 10 juta keluarga penerima bansos PKH ini dengan nominal bantuan yang bervariasi mulai dari Rp 225 ribu paling rendah hingga Rp 3 juta.
Salah satu penerima bantuan ini ada dari kalangan ibu hamil namun bersyarat. Sebab bantuan sosial ini memang jenis bansos bersyarat.
Syarat ibu hamil yang bisa mendapatkan bansos PKH adalah terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang ditetapkan dari Kementerian Sosial.
Kemudian selain menjadi bagian dari KPM ada syarat lain sebagai penerima PKH, antara lain:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukan anggota TNI, ASN, Polri