BERITA DIY - Apa saja kriteria pekerja yang menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji pada tahun 2022 lengkap dengan cek status siapa saja penerima di link berikut ini.
Setelah penantian yang cukup panjang, penjelasan mengenai BSU atau BLT subsidi Gaji yang akan kembali bergulir pada tahun 2022 kali ini akhirnya diumumkan akan kembali dicairkan.
Adanya kepastian mengenai BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun 2022 ini sendiri diketahui berdasarkan pengumuman yang dilakukan oleh pemerintah terkait penyalurannya beberapa waktu yang lalu.
Tak hanya memberikan kepastian mengenai BSU atau BLT Subsidi Gaji yang akan cair pada tahun 2022, pemerintah juga menjelaskan mengenai kriteria siapa saja yang akan menjadi penerima.
Direncanakan bahwa dana bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji tahun 2022 ini sendiri nantinya akan diterima 16 juta pekerja yang masuk ke dalam target penerima bantuan.
Untuk dapat bergulir dan didapatkan oleh 16 juta pekerja, pemerintah mengalokasikan sejumlah anggaran hingga umlah Rp 9,6 Trilliun yang telah disiapkan.
Sementara itu, untuk kriteria siapa saja pekerja yang menjadi penerima dalam BSU atau BLT Subsidi Gaji sendiri, berikut merupakan rincian lengkapnya:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021