DTKS sendiri merupakan data induk yang berisi data masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial yang terdiri atas beragam jenis bansos, salah satunya BPNT.
Adapun syarat untuk menerima BPNT yakni calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP. Calon penerima merupakan golongan masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Salurkan Bansos jika Menaikkan Harga BBM Subsidi
Calon penerima bukan merupakan bagian dari ASN, PNS, TNI atau Polri. Selain itu, calon penerima juga merupakan masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.
Jika telah memenuhi syarat tersebut, segera mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store. Proses pendaftaran tidak dipungut biaya apapun.
Demikian informasi mengenai pencairan BPNT pada bulan Agustus 2022 serta syarat untuk menerima bansos terbaru.***