Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Subsidi Bisa Pacu Inflasi, Pemerintah Disarankan Lakukan Pembatasan
Hal didasari sejumlah pertimbangan, terutama soal inflasi. Menurut Trubus, kebijakan pemerintah dalam penaikan tarif ojek daring atau ojol hingga 30% pada akhir bulan ini turut menyebabkan kenaikan inflasi.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.
Alokasi volume subsidi BBM jenis Pertalite dan Solar diperkirakan habis pada Oktober 2022, sehingga akan membengkak sampai 29 juta kiloliter hingga akhir tahun.
Harga BBM bersubsidi berpeluang naik untuk mengantisipasi naikknya anggaran subsidi energi hingga Rp700 triliun dari Rp502 triliun.
Trubus mengungkapkan pemerintah patut menghindari memilih opsi penaikan BBM subsidi. Trubus mengungkapkan kekhawatiran jika pemerintah memilih opsi penaikan BBM subsidi. Hal itu dinilainya bisa memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.
"Saya khawatir dampak lanjutannya terjadi public distrust. Situasi sosial-politik jadi kacau. Karena ini ekonomi nanti jadi politik, repotnya. Karena ini menjelang 2024, partai-partai akan berlomba untuk mencari massa dengan memanfaatkan kenaikan BBM. Jadi pemerintah harus prudent," tegasnya.
Trubus berpandangan pemerintah perlu membuat kebijakan bersifat khusus dengan memberikan memberikan langsung pada masyarakat yang terdampak.
"Jadi maksud saya masyarakat kategori miskin yang ada di DTKS. Itu saja dulu," tambahnya.