4. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
5. Bukan penerima bansos PKH yang tercatat dalam DTKS Kemensos.
6. Bukan penerima bansos BPNT yang tercatat dalam DTKS Kemensos.
7. Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM.
8. Bukan penerima BSU subsidi gaji.
9. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
10. Belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Sudah memenuhi syarat? Siap-siap kamu bisa lolos Kartu Prakerja Gelombang 42 jika mendapat 2 tanda kelolosan resmi dari Manajemen Kartu Prakerja.