Meskipun demikian, pemerintah telah memberikan sedikit bocoran tentang siapa pelaku UMKM yang bisa mendapatkan BPUM 2022 ini.
Salah satu syarat pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022 adalah tidak terdaftar sebagai penerima BT PKLWN atau Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan.
Selain itu, jka menilik dari tahun sebelumnya, syarat untuk mendapatkan BLT UMKM ini adalah sebagai berikut.
- Warga negara Indonesia yang memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro, kecil dan menengah
- Memiliki NIB dan SKU
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan anggota TNI, Polri, ASN dan pegawai BUMN/BUMD
Jika tidak ada perubahan seperti tahun sebelumnya dan jika memenuhi syarat maka pelaku usaha mikro akan bisa mendapatkan BLT UMKM yang langsung cair ke rekening jika penuhi syarat.
Sekali llagi perlu diingat bahwa hingga hari ini belum ada update pencairan BLT UMKM 2022, masyarakat bisa mendapatkan BLT UMKM jika penuhi syarat yang telah ditentukan.
Demikian informasi syarat terima BLT UMKM 2022 bagi para pelaku usaha mikro sebesar Rp600 ribu cair ke rekening.***