Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 42 Kapan Dibuka? Bocoran Tanggal, Syarat dan Cara Daftar
Adapun bocoran syarat daftar dapat BLT UMKM 2022 ini adalah pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan atau BT PLKWN.
Jika mengacu apda tahun sebelumnya maka syarat untuk mendapatkan BPUM 2022 ini adalah sebagai berikut.
- Warga negara Indonesia yang memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro, kecil dan menengah
- Memiliki NIB dan SKU
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan anggota TNI, Polri, ASN dan pegawai BUMN/BUMD
Pada tahun sebelumnya, link eform.bri.co.id juga digunakan untuk melakukan cek daftar penerima BLT UMKM. Namun tahun 2022 ini belum tersedia karena masih menunggu informasi resmi.
Jika tidak ada perubahan seperti tahun sebelumnya, maka cara cek daftar penerima BPUM adalah sebagai berikut.
- Buka laman eform.bri.co.id melalui browser di HP atau laptop
- Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia
- Klik proses inquiry
- Tunggu hingga proses selesai dan muncul hasil.
Sekali lagi, perlu diingat bahwa saat ini pemerintah masih belum mengumumkan secara resmi, mekanisme pendaftaran, penyaluran dan pencairan BLT UMKM 2022.