Berikut syarat penerima Kartu Prakerja yang perlu dipenuhi sebelum daftar gelombang 41:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Berikut cara daftar gelombang 41 Kartu Prakerja melalui login dashboard www.prakerja.go.id:
1. Akses link dashboard www.prakerja.go.id bisa lewat browser HP.
2. Klik ‘Daftar Sekarang’ untuk registrasi akun Kartu Prakerja.
3. Isi email dan password yang ingin didaftarkan. Lalu, klik ‘Daftar’.
4. Verifikasi akun melalui email verifikasi yang dikirimkan ke email yang sudah didaftarkan.