"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," dikutip BERITA DIY dari ANTARA.
Kemudian pihak Kemenkeu melalui penjelasan Menteri Sri Mulyani sudah memberikan respon. Anggaran untuk BPUM akan dimasukkan dalam program perlindungan sosial. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 19 Mei 2022 lalu.
"Ini kami juga akan masukkan, sehingga total perlindungan sosial di dalam APBN tahun 2022 mencapai Rp431,5 triliun," kata Sri Mulyani dikutip BERITA DIY dari ANTARA.
Kemudian syarat, peraturan dan teknis pencairan BPUM 2022 masih belum dikeluarkan dan masih dalam proses pembentukan.
Sebagai acuan, Anda bisa melihat syarat penerima BLT UMKM ini dari syarat tahun lalu. Berikut syarat pelaku UMKM penerima BPUM:
1. Berstatus WNI dan telah memiliki NIK KTP
2. Minimal memiliki 1 usaha mikro
3. Tidak menganggung KUR