Bansos Sembako BPNT Rp 200 Ribu Cair Tunai Agustus 2022, Uang Bantuan Ambil di Kantor Pos Bawa Berkas Ini

- 7 Agustus 2022, 19:15 WIB
Bansos BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai cair tunai Agustus 2022 Rp 200 ribu, bawa berkas ini ke kantor pos.
Bansos BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai cair tunai Agustus 2022 Rp 200 ribu, bawa berkas ini ke kantor pos. /Instagram.com/@kemensosri

Adapun waktu pengambilan bansos BPNT ini ketika sudah cair ke penerima manfaat bisa dilakukan di kantor pos setempat atau di kantor kelurahan/kepala desa.

Uang BPNT Rp 200 ribu hanya cair kepada penerima manfaat yang memang telah mendapatkan surat undangan pengambilan bantuan dari kelurahan yang dititipkan melalui RT/RW.

Pencairan BPNT Agustus 2022 atau tahap 8 ini diprediksi akan berjalan tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.

Untuk memastikan nama penerima manfaat BPNT 2022 ini coba cek dulu di cekbansos.kemensos.go.id, begini caranya:

Baca Juga: Info Bansos Sembako Tahap 8 Bulan Agustus 2022 Kapan Cair? Bantuan BPNT Cair Rp 600 Ribu

  1. Masuk ke link Kemensos cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi nama provinsi sesuai KTP
  3. Isi nama kabupaten/kota sesuai KTP
  4. Isi nama kecamatan dan desa sesuai KTP.
  5. Isi nama lengkap sesuai KTP
  6. Isi huruf kode
  7. Klik 'Cari Data'

Setelah melakukan pengecekan dan nama memang terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT, bisa datang ke kantor pos untuk proses pencairan sesuai dengan undangan dengan membawa:

Baca Juga: Daftar 5 Bansos BLT Cair Agustus 2022: PKH, BPNT Sembako hingga BPUM UMKM dan Cara Cek Penerima

  • KTP dan fotokopiannya
  • KK dan fotokopiannya
  • Surat undangan

Tunjukan berkas tersebut ke petugas kantor pos atau kelurahan, kemudian uang BPNT Rp 200 ribu siap diterima. Isi juga tanda tangan surat terima dan foto sebagai tanda bukti telah mengambil BPNT Agustus 2022.

Demikian bansos sembako BPNT Rp 200 ribu cair tunai bulan Agustus 2022, ambil bantuan BPNT di kantor pos dengan bawa berkas-berkas ini.***

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x