2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM (Dinas Koperasi atau UKM setempat).
Baca Juga: BLT UMKM Cair ke 12,8 Juta Orang Rp 600 Ribu, Kriteria dan Link Daftar Penerima
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Bukan PNS atau PPPK (ASN), anggota Polri atau prajurit TNI, dan pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
Cara daftar
Pemilik usaha mikro mendaftarkan diri pada dinas koperasi dan UKM setempat dengan membawa syarat yang ditentukan.
Setelah itu, dinas koperasi dan UKM itu akan meneruskan data pendaftar ke Kemenkop UKM untuk diputuskan siapa saja yang berhak atas BLT UMKM.
Baca Juga: Ciri Khusus Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu, BPUM 2022 Cair ke 12,8 Juta Orang Kapan?
Skema penyaluran