5 Kriteria yang Harus Dipenuhi Agar Dapat BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun Ini

- 6 Agustus 2022, 04:30 WIB
Ilustrasi - 5 kriteria yang harus dipenuhi agar dapat BLT UMKM Rp 600 ribu tahun 2022.
Ilustrasi - 5 kriteria yang harus dipenuhi agar dapat BLT UMKM Rp 600 ribu tahun 2022. /PRMN/HO/BRI

2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM (Dinas Koperasi atau UKM setempat).

Baca Juga: BLT UMKM Cair ke 12,8 Juta Orang Rp 600 Ribu, Kriteria dan Link Daftar Penerima

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

4. Bukan PNS atau PPPK (ASN), anggota Polri atau prajurit TNI, dan pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.

Cara daftar

Pemilik usaha mikro mendaftarkan diri pada dinas koperasi dan UKM setempat dengan membawa syarat yang ditentukan.

Setelah itu, dinas koperasi dan UKM itu akan meneruskan data pendaftar ke Kemenkop UKM untuk diputuskan siapa saja yang berhak atas BLT UMKM.

Baca Juga: Ciri Khusus Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu, BPUM 2022 Cair ke 12,8 Juta Orang Kapan?

Skema penyaluran

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x