Jokowi Larang Uang Rp 3 Juta Bansos PKH Tahap 3 Agustus 2022 Untuk Beli Ini, Cek Penerima PKH di Link Kemensos

- 3 Agustus 2022, 09:55 WIB
Jokowi melarang uang PKH senilai Rp 900 ribu - Rp 3 juta digunakan selain untuk pendidikan dan kesejahteraan penerima, dan besaran nilai uang bansos serta kapan PKH tahap 3 cair di Agustus 2022.
Jokowi melarang uang PKH senilai Rp 900 ribu - Rp 3 juta digunakan selain untuk pendidikan dan kesejahteraan penerima, dan besaran nilai uang bansos serta kapan PKH tahap 3 cair di Agustus 2022. /ANTARA/Widodo S. Jusuf

"Kalau untuk urusan modal Rp 1-3 juta bisa ngambil UMi atau Mekkar. Tapi kalau sudah menginjak Rp 20-25 juta bisa KUR, sehingga kita bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga," ungkapnya.

Bansos PKH adalah singkatan dari Program Keluarga Harapan yang merupakan bantuan sosial dari pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan dan nutrisi keluarga tidak mampu.

Baca Juga: Kesempatan Dapat Dana PKH Tahap 3 Masih Ada di Agustus 2022, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Ada sejumlah daftar penerima PKH yang bisa mendapat uang kesejahteraan, antara lain:

1. Ibu Hamil menerima uang bansos sebesar Rp 3.000.000 per tahun

2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima uang bansos sebesar Rp 3.000.000 per tahun

3. Anak SD/Sederajat menerima uang bansos untuk pendidikan sebesar Rp 900.000 per tahun

4. Anak SMP/Sederajat menerima uang bansos pendidikan sebesar Rp 1.500.000 per tahun

5. Anak SMA/Sederajat menerima uang bansos pendidikan sebesar Rp 2.000.000 per tahun

6. Penyandang Disabilitas berat menerima uang bansos sebesar Rp 2.400.000 per tahun

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x