BERITA DIY - Cek daftar penerima PKH tahap 3 hari ini, Rabu 3 Agustus 2022. Jika mendapat uang Rp 3 juta, penerima dilarang menggunakannya untuk hal-hal selain primer atau penting.
Pencairan PKH tahap 3 terus dilakukan pemerintah dari Juli, Agustus hingga September 2022 mendatang.
Oleh karena itu, Anda bisa cek daftar penerima bansos PKH tahap 3 melalui link Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Sejumlah penerima PKH dibagi menjadi beberapa kategori yang bisa mendapat besaran bansos senilai Rp 900.000 - Rp 3.000.000.
Uang yang cair dari bansos PKH dilarang digunakan untuk membeli hal yang bukan primer.
Presiden RI Joko Widodo atau dikenal sebagai Jokowi pernah menyatakan jika uang bansos PKH hanya untuk keperluan sekolah dan makan sehari-hari.
"Uang PKH boleh untuk membayar sekolah, beli buku, beli tas sekolah serta beli sepatu sekolah. Pun, bisa digunakan untuk membeli lauk pauk seperti daging, sayur maupun buah. Itu sudah jadi gizi baik bagi anak-anak kita. Tidak boleh untuk beli pulsa, hati-hati," ucap Jokowi di Lapangan Rajawali, Kota Cimahi pada Januari 2020 lalu.
PKH juga boleh untuk modal usaha. Jika kurang, Jokowi menyarankan untuk mengambil pinjaman lewat program pemerintah yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR).