- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan
Untuk pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya masuk sebagai [penerima dalam program bantuan BSU tahun 2022 ini, maka dapat dilakukan dengan menggunakan link kemnaker.go.id.
Pasalnya salah satu tanda masuk sebagai penerima BSU tahun 2022 ini adalah dengan munculnya status penerima pada saat melakukan proses cek di link resmi tersebut.
Berikut merupakan cara cek tanda masuk sebagai penerima dana bantuan BSU tahun 2022:
- Masuk ke link kemnaker.go.id
- Lalu dapat melakukan proses buat atau daftar akun jika belum memiliki sebelumnya
- Kemudian dapat melanjutkan dengan melakukan proses login dengan menggunakan akun
- Berikutnya isikan profil seperti berbagai data diri