Masuk Jadi Penerima PKH Tahap 3 Tahun 2022 dengan Isi Data Pakai KTP di Link cekbansos.kemensos.go.id Ini

- 19 Juli 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi - Langkah cek penerima PKH tahap 3 tahun 2022 dan besaran dana setiap golongan.
Ilustrasi - Langkah cek penerima PKH tahap 3 tahun 2022 dan besaran dana setiap golongan. /UNSPLASH/@ahsanjaya

BERITA DIY - Ketahui apakah masuk sebagai penerima PKH tahap 3 tahun 2022 atau belum dengan mengisi data menggunakan KTP di link resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Sesuai dengan yang ditetapkan, bahwa penerima dana bantuan PKH khususnya pada tahap 3 tahun 2022 ini adalah bagi masyarakat yang telah memastikan diri masuk ke dalam penerima.

Regulasi bahwa PKH akan didapatkan oleh penerima yang masuk ke dalam data terpadu atau DTKS milik Kemensos itu sendiri telah ditetapkan pada bergulirnya program tersebut sebelumnya.

Terlebih pada tahun 2022 ini, diketahui bahwa Kemensos menargetkan bahwa jumlah masyarakat yang masuk ke dalam DTKS dan menjadi penerima PKH tersebut mencapai 10,8 juta penerima bantuan.

Baca Juga: Update Terbaru Kapan PKH Tahap 3 Tahun 2022 Cair? Simak Jadwal Penyaluran Lengkap pada 4 Kali Cair

Dalam pelaksanaannya, penerima dana bantuan PKH sendiri terbagi atas berbagai golongan atau kategori masyarakat seperti yang juga telah ditetapkan pada penyaluran sebelumnya.

Sejumlah kategori yang masuk sebagai penerima PKH tersebut terbagi atas ibu hamil, balita, pelajar pada jenjang pendidikan SD, pelajar SMP, pelajar SMA, lansia, dan penyandang disabilitas.

Masing-masing kategori atau golongan tersebut nantinya akan berhak mendapatkan sejumlah dana dengan nominal yang telah ditetapkan untuk per tahap maupun per tahun.

Berikut merupakan jumlah dana yang diberikan kepada sejumlah golongan yang masuk sebagai penerima PKH:

-Ibu hamil: Rp750 ribu per tahap
-Anak balita: Rp750 ribu per tahap
-Pelajar SD/MI: Rp225 ribu per tahap
-Pelajar SMP/MTs: Rp375 ribu per tahap
-Pelajar SMA/MA: Rp500 ribu per tahap
-Lansia; Rp600 ribu per tahap
-Difabel: Rp600 ribu per tahap

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x