Kartu Prakerja Gelombang 37 Telah Dibuka, Daftar di Prakerja.go.id dengan Syarat Ini Agar Lolos Seleksi

- 17 Juli 2022, 15:00 WIB
Daftar Kartu Prakerja gelombang 37 melalui laman prakerja.go.id menggunakan e-mail, NIK, nomor KK, dan nomor HP dan penuhi syarat dalam artikel ini.
Daftar Kartu Prakerja gelombang 37 melalui laman prakerja.go.id menggunakan e-mail, NIK, nomor KK, dan nomor HP dan penuhi syarat dalam artikel ini. /Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Kartu Prakerja gelombang 37 sudah dibuka, informasi tersebut dibagikan melalui media sosial Instagram (IG) @prakerja.go.id hari ini Minggu, 17 Juli 2022.

Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dapat mendaftar pada program Kartu Prakerja gelombang 37 melalui laman prakerja.go.id.

Syarat dan ketentuan untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 37 melalui laman prakerja.go.id ada dalam artikle ini.

Pastikan untuk memenuhi semua syarat pendaftaran agar lolos seleksi penerima insentif Kartu Prakerja gelombang 37 yang sudah dibuka sejak hari ini.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 37 Buka? Yuk Isi Formulir Ini, 3 Kali Gagal Bisa Lolos Dapat Insentif Rp2 Juta

Bagi peserta yang dinyatakan diterima dalam seleksi Kartu Prakerja Gelombang 37 akan mendapatkan insentif Rp2,4 juta yang akan diberikan secara bertahap selama empat bulan.

Dan juga terdapat insentif tambahan Rp150 ribu setelah mengisi survei evaluasi dari hasil pelatihan yang telah diikuti.

Dikutip dari laman resmi prakerja.go.id, berikut ini enam syarat yang harus dipenuhi agar lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 37:

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Ini Penyebab Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair, Cek Cara Ambil Sertifikat Pelatihan di Dashboard

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Setelah melengkapi syarat pendaftaran Kartu Prakerja, ada tujuh tahap yang wajib diikuti oleh para pendaftar dan penerima manfaat kartu prakerja sebagai berikut:

1. Pendaftaran

2. Seleksi

3. Pemilihan pelatihan

4. Proses pelatihan

5. Memberi ulasan dan rating

6. Pencairan insentif

7. Insentif pengisian survei

Baca Juga: Kartu Prakerja 2022 Dibuka Lagi Tanggal Ini, Berikut Bocoran Pembukaan Gelombang 37 di prakerja.go.id

Bagi anda yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat Kartu Prakerja dapat melakukan pendaftaran melalui laman https://www.prakerja.go.id/ dengan menggunakan e-mail, NIK, nomor KK, dan nomor HP.

Itu adalah informasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 37 yang telah dibuka hari ini Minggu 17 Juli 2022. Daftar di prakerja.go.id menggunakan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x