Selama masa pandemi Covid-19 ini, Kartu Prakerja ini diproritaskan bagi golongan pekerja yang dirumahkan dan pelaku UMKM yang terdampak penghidupannya.
Dengan demikian, golongan yang bisa lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 35 jika mendaftar adalah sebagai berikut.
- Para pencari kerja
- Pekerja yang terkena PHK
- Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Pekerja yang dirumahkan
- Pelaku UMKM
- Penyandang disabilitas
- Lulusa SMA yang sudah berusia 18 tahun yang tidak terdaftar dalam Kemendikbud
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRS
- Bukan ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri
- Bukan Kepala desa dan perangkat desa
- Bukan Direksi, komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD
- Bukan penerima bansos PKH
- Bukan penerima BPNT
- Belum pernah lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang sebelumnya
Segera daftarkan diri sekarang juga dalam program Kartu Prakerja gelombang 35 sekarang juga dengan login ke dashboard akun Kartu Prakerja dan dapatkan bantuan Rp3,55 juta.
Demikian informasi daftar golongan yang bisa lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 35 lengkap dengan informasi pengumuman pendaftaran gelombang 35.***