BERITA DIY - Simak informasi terkait kriteria penerima yang berhak mendapatkan bansos PKH tahap 3, berikut disertai jadwal penyaluran serta nominal bantuan yang diterima.
Bansos PKH 2022 kini telah memasuki tahap 3 sejak 01 Juli 2022 kemarin, di mana akan berlangsung hingga September 2022.
Diketahui setelah penyaluran tahap 3, bansos PKH akan melakukan penyaluran terakhir kepada KPM pada bulan Oktober hingga Desember sebagai penyaluran tahap keempat.
Penyaluran bansos PKH 2022 merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat Indonesia.
Perlu diingat bahwa kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat tidak hanya terkait kebutuhan pangan maupun ekonomi saja.
Bansos PKH disalurkan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan, pendidikan, bahkan kesejahteraan sosial penerimanya.
Oleh karena itu, penerima yang berhak mendapatkan bantuan PKH hanyalah yang memiliki status KPM atau keluarga penerima manfaat.
Selain berstatus KPM, masyarakat harus memenuhi kriteria dari pemerintah yang dibagi menjadi tujuh dengan nominal bantuan masing-masing seperti berikut ini: