BERITA DIY - Inilah syarat dan cara daftar jadi penerima dalam program bantuan PKH tahap 3 yang telah dibuka dan dapat dilakukan dengan melakukan sejumlah langkah menggunakan aplikasi.
Pada penyaluran dana bantuan PKH tahun 2022, rencananya salah satu dana bantuan sosial tersebut akan diberikan kepada 10,8 juta penerima yang telah memenuhi syarat.
Dari 10,8 juta penerima yang ditargetkan oleh Kemensos sebagai penerima PKH tersebut nantinya terbagi menjadi 7 golongan yang berbeda seperti ibu hamil, balita, pelajar SD, SMP, SMA, lansia, dan penyandang disabilitas.
Sejumlah golongan penerima tersebut merupakan masyarakat yang sebelumnya telah memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan dalam program bantuan PKH kali ini.
Berikut merupakan syarat atau kriteria untuk menjadi penerima dalam program bantuan PKH khususnya pada tahun 2022 kali ini:
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI
- Seorang WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP
- Masuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin
- Bukan merupakan seorang yang sedang menjadi penerima dalam program bansos lain dari pemerintah