Penuhi Syarat Penerima PKH Ini, Ada 7 Golongan yang Akan Dapat Dana Jika Nama Muncul Saat Cek di Link Ini

- 22 Juni 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi - Terdapat syarat masuk golongan penerima PKH dan cek masuk penerima melalui link Kemensos.
Ilustrasi - Terdapat syarat masuk golongan penerima PKH dan cek masuk penerima melalui link Kemensos. /Pixabay/WonderfulBali.

BERITA DIY - Ketahui syarat masuk dalam 7 golongan penerima PKH lengkap dengan cara cek yang dapat dilakukan dengan menggunakan link yang diberikan oleh Kemensos.

Program bantuan PKH merupakan bantuan sosial yang rencananya akan diberikan sepanjang tahun 2022 sesuai dengan tahap penyaluran yang telah ditetapkan Kemensos.

Pada bulan Juni 2022 sendiri merupakan masuk ke dalam tahap 2 penyaluran bantuan PKH yang sebelumnya telah dilakukan yaitu pada bulan April dan Mei 2022 yang lalu.

Sedangkan untuk nantinya bulan Juli 2022 akan memasuki tahap 3 penyaluran PKH yang rencananya akan cair hingga pada bulan Agustus dan September 2022 yang akan datang.

Baca Juga: Masukkan NIK Kesini untuk Daftar Bantuan PKH Tahap 2 Juni 2022 Online, Tak Jadi Peneria Bansos WA Nomor Ini

Dana bantuan PKH untuk tahun 2022 ini diketahui bahwa akan diberikan kepada 10,8 juta masyarakat sesuai dengan target penerima bantuan yang telah terbagi menjadi sejumlah golongan.

Agar dapat masuk ke dalam sejumlah golongan penerima PKH, maka nantinya dapat memenuhi syarat dan melakukan daftar menjadi penerima dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos.

Berikut merupakan sejumlah syarat masuk sebagai penerima dalam program bantuan PKH yang telah ditetapkan:

- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP

- Merupakan masuk dalam kategori masyarakat miskin

- Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD

- Bukan sebagai penerima dalam bantuan sosial lain dari pemerintah

Baca Juga: Ada Bansos PKH Tahap 3? Kapan Mulai Pencairan, Siapa Penerima Manfaat Bantuan, dan Jadwal Salur Cek di Sini

Bagi yang akan melakukan cek penerima dana bantuan PKH ini sendiri juga dapat dilakukan melalui laman online atau dengan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut ini:

- Akses link cekbansos.kemensos.go.id

- Berikutnya adalah dengan memasukkan alamat lengkap

- Ketikkan nama lengkap sesuai KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Terakhir adalah dengan memilih pada menu 'Cari Data'.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di cekbansos.kemensos.go.id, Dapatkan Rp2,7 Juta Juni 2022 Cuma Modal HP

Sedangkan mengenai jumlah dana yang akan didapatkan oleh penerima PKH ini sendiri nantinya akan berbeda-beda dari 7 golongan yang sebelumnya telah ditetapkan.

Berikut merupakan jumlah dana yang diberikan kepada sejumlah golongan masyarakat yang masuk sebagai penerima dalam program bantuan PKH jika dihitung per tahap penyaluran:

1. Ibu hamil: Rp750 ribu per tahap

2. Anak balita: Rp750 ribu per tahap

3. Pelajar SD/MI: Rp225 ribu per tahap

4. Pelajar SMP/MTs: Rp375 ribu per tahap

5. Pelajar SMA/MA: Rp500 ribu per tahap

6. Lansia: Rp600 ribu per tahap

7. Difabel: Rp600 ribu per tahap

Baca Juga: Pelajar Jenjang SD, SMP, dan SMA Punya Kesempatan Dapat Dana PKH, Bansos Tahap 2 Apakah Masih Cair?

Jika ingin melakukan proses ambil dana bantuan PKH tersebut, maka dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Pos sesuai dengan tempat penyaluran dana itu.

Syarat untuk melakukan ambil dana PKH itu sendiri adalah dengan membawa identitas seperti KTP dan KK beserta dengan surat undangan yang telah didapatkan.

Demikianlah informasi mengenai syarat, cara cek, dan sejumlah golongan penerima dalam program bantuan PKH.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah