Penuhi Syarat Penerima PKH Ini, Ada 7 Golongan yang Akan Dapat Dana Jika Nama Muncul Saat Cek di Link Ini

- 22 Juni 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi - Terdapat syarat masuk golongan penerima PKH dan cek masuk penerima melalui link Kemensos.
Ilustrasi - Terdapat syarat masuk golongan penerima PKH dan cek masuk penerima melalui link Kemensos. /Pixabay/WonderfulBali.

BERITA DIY - Ketahui syarat masuk dalam 7 golongan penerima PKH lengkap dengan cara cek yang dapat dilakukan dengan menggunakan link yang diberikan oleh Kemensos.

Program bantuan PKH merupakan bantuan sosial yang rencananya akan diberikan sepanjang tahun 2022 sesuai dengan tahap penyaluran yang telah ditetapkan Kemensos.

Pada bulan Juni 2022 sendiri merupakan masuk ke dalam tahap 2 penyaluran bantuan PKH yang sebelumnya telah dilakukan yaitu pada bulan April dan Mei 2022 yang lalu.

Sedangkan untuk nantinya bulan Juli 2022 akan memasuki tahap 3 penyaluran PKH yang rencananya akan cair hingga pada bulan Agustus dan September 2022 yang akan datang.

Baca Juga: Masukkan NIK Kesini untuk Daftar Bantuan PKH Tahap 2 Juni 2022 Online, Tak Jadi Peneria Bansos WA Nomor Ini

Dana bantuan PKH untuk tahun 2022 ini diketahui bahwa akan diberikan kepada 10,8 juta masyarakat sesuai dengan target penerima bantuan yang telah terbagi menjadi sejumlah golongan.

Agar dapat masuk ke dalam sejumlah golongan penerima PKH, maka nantinya dapat memenuhi syarat dan melakukan daftar menjadi penerima dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos.

Berikut merupakan sejumlah syarat masuk sebagai penerima dalam program bantuan PKH yang telah ditetapkan:

- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x