5. Kriteria Pendidikan Anak SMA/Sederajat - Rp 2.000.000,- (Rp 500 ribu per tahap)
6. Kriteria Penyandang Disabilitas Berat - Rp 2.400.000,- (Rp 600 ribu per tahap)
7. Kriteria Lanjut Usia - Rp 2.400.000,- (Rp 600 ribu per tahap)
Perlu diingat bahwa dalam satu keluarga, maksimal hanya empat anggota keluarga yang bisa mendapatkan bantuan PKH tahap 3.
Bantuan yang didapatkan dari bansos PKH 2022, wajib digunakan sesuai dengan kebutuhan pokok kriteria yang terpenuhi.
Demikian informasi terkait penyaluran bansos PKH tahap 3 yang akan segera dimulai, berikut nominal bantuan yang diberikan serta cara melakukan cek nama penerima PKH 2022.***