Untuk melakukan pendaftaran gelombang 33 Kartu Prakerja, calon pendaftar harus memenuhi syarat berikut ini:
1. WNI tlelah berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang dalam jenjang pendidikan.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
4. Bukan penerima bansos lain selama pandemi.
5. Bukanlah seorang pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa mendaftar Kartu Prakerja.
Setelah memenuhi persyaratan wajib di atas, calon pendaftar Kartu Prakerja gelombang 33 bisa mendaftar dengan mudah melalui login dashboard prakerja.go.id.