5. Pekerja/buruh yang terkena PHK
6. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
7. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
8. Bukan merupakan pegawai BUMN/BUMD
9. Bukan merupakan ASN/PNS
10. Bukan merupakan anggota TNI/Polri
Bagi yang telah masuk ke dalam golongan tersebut, maka kemudian dapat menempuh sejumlah langkah atau cara dalam daftar Kartu Prakerja gelombang 33 dengan mengikuti cara sebagai berikut ini:
-Akses ke dalam laman prakerja.go.id
-Kemudian lakukan daftar akun terlebih dahulu hingga mendapatkan verifikasi email