BERITA DIY - Input NIK KTP di eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM 2022 tapi nama tidak muncul, pelaku UMKM bisa dapat bantuan tunai hingga Rp3 juta jika daftar di sini.
Cek penerima BPUM bisa dilakukan melalui eform.bri.co.id. Pelaku UMKM hanya perlu memasukkan NIK KTP dan menuliskan kode captcha serta klik inquiry.
Namun tidak semua pelaku UMKM menjadi penerima banpres BPUM. Pelaku UMKM dapat mendaftar program PKH dengan ikuti cara berikut untuk dapat bantuan hingga Rp3 juta.
BPUM 2022 masih ada dan akan cair untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro. Kemenkop dan UKM telah anggarkan kurang lebih Rp7,68 triliun untuk BPUM 2022.
Kemenkop dan UKM telah mengajukan anggaran dana BPUM 2022 kepada Kemenkeu untuk dimasukkan dalam APBN dan saat ini sedang dalam proses lebih lanjut.
BPUM 2022 menjadi salah satu program bantuan perlindungan sosial bersama dengan program lain seperti PKH, PBI, kartu sembako, BPNT, dan lain-lain.
Cek penerima BPUM 2022 belum dapat dilakukan melalui eform.bri.co.id maupun banpresbpum.id. Info mengenai kapan pencairan dan cek penerima BPUM 2022 masih belum ada kejelasan.
Meski tidak terdaftar di eform.bri.co.id, pelaku UMKM tetap memiliki kesempatan untuk dapat bantuan hingga Rp3 juta jika penuhi syarat dan daftar PKH 2022.
Baca Juga: Link Pendaftaran UMKM Online 2022 Klik di Sini, BLT BPUM Rp 600 Ribu Cair ke 12,8 Juta Orang
Kemensos menyediakan Aplikasi Cek Bansos untuk mendaftar PKH 2022. Bantuan PKH diberikan untuk keluarga miskin dan rentan miskin serta terdampak pandemi Covid-19, sehingga pelaku UMKM berstatus WNI juga boleh mendaftar.
Lalu syarat berikutnya pelaku UMKM tidak sedang menerima bantuan pemerintah jenis lain dan bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD.
Ada 7 golongan yang dapat menerima bantuan PKH dan setiap golongan akan mendapat nominal bantuan berbeda-beda. Pastikan pelaku UMKM memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam salah satu dari 7 golongan ini.
Berikut nominal bantuan untuk 7 golongan per tahun, golongan ibu hamil atau nifas dapat bantuan Rp3 juta, golongan anak usia dini 0 sampai 6 tahun Rp3 juta, golongan anak SD Rp900 ribu, golongan anak SMP Rp1,5 juta, golongan anak SMA Rp2 juta, golongan lanjut usia mulai usia 70 tahun dapat bantuan tunai Rp2,4 juta serta golongan penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta.
Pencairan bantuan PKH akan cair dalam 4 tahap, tahap 1 untuk Januari, Februari, dan Maret. Tahap 2 untuk April, Mei, dan Juni. Tahap 3 untuk Juli, Agustus, dan September. Lalu tahap 4 untuk Oktober, November, dan Desember.
Berikut cara dartar PKH 2022 untuk pelaku UMKM agar dapat bantuan hingga Rp3 juta.
- Unduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store
- Sediakan KTP dan KK sebagai data pendukung saat pendaftaran
- Buat akun di Aplikasi Cek Bansos
- Input data diri sesuai data yang diminta, termasuk nama NIK, nomor KK, alamat domisili sesuai KTP, email, dan nomor HP
- Buat username dan kata sandi
- Upload foto KTP dan swafoto diri Anda sambil memegang KTP
- Pastikan semua data telah diisi, lanjuk klik Buat Akun Baru
- Dapatkan pesan email untuk verifikasi dan aktivasi akun
- Buka Aplikasi Cek Bansos dan masuk dengan username dan kata sandi
- Klik menu daftar usulan dan klik Tambah Usulan
- Masukkan data diri Anda atau orang yang ingin didaftarkan
- Pilih jenis bantuan sosial PKH
- Upload foto KTP dan foto rumah tampak depan
- Jika semua data telah diisi, klik Tambah Usulan.
Pendaftaran akan diproses oleh sistem, Anda akan menerima email dari Kemensos jika pentaftaran Anda telah disetujui. Bantuan PKH akan cair melalui bank himbara seperti Bank Mandiri, BRI , BTN atau BNI.
Itulah cara daftar agar pelaku UMKM dapat bantuan hingga Rp3 juta meski nama tak muncul jadi peneruma BPUM 2022 saat input NIK KTP di eform.bri.co.id.***