7. PNS/PPPK (ASN).
8. Kepala Desa/Perangkat Desa.
9. Komisaris BUMN/BUMD.
10. Pejabat negara.
11. Anggota DPR/DPRD.
12. Penerima bansos PKH yang tercatat dalam DTKS Kemensos.
13. Penerima BPUM atau BLT UMKM.
14. Penerima BSU subsidi gaji.
15. Penerima bansos BPNT yang tercatat dalam DTKS Kemensos.
Demikian informasi mengenai 3 golongan berikut ini karena dipastikan lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 33 dan dapat insentif Rp3,55 juta.***