Cek Penerima Bansos PKH Juni 2022 di Aplikasi Kemensos, Ini Syarat Dapat Bantuan Tahap 2 hingga Rp750 Ribu

- 12 Juni 2022, 13:58 WIB
Ilustrasi - Cara cek penerima bansos PKH 2022 di aplikasi kemensos, serta syarat untuk dapatkan bantuan PKH tahap 2 hingga Rp 750 ribu.
Ilustrasi - Cara cek penerima bansos PKH 2022 di aplikasi kemensos, serta syarat untuk dapatkan bantuan PKH tahap 2 hingga Rp 750 ribu. /PIXABAY/Eko Anug

BERITA DIY - Simak cara melakukan cek nama penerima bansos PKH 2022 di aplikasi Kemensos RI melalui HP, disertai syarat untuk dapatkan bantuan PKH tahap 2 hingga Rp 750 ribu.

Kini melakukan cek penerima bansos PKH tahap 2 bisa dilakukan dengan mudah, karena untuk cek nama penerima masyarakat cukup memerlukan HP dan KTP saja.

Pengecekan penerima bansos PKH tahap 2 yang dipermudah ini, bertujuan untuk membantu masyarakat berstatus KPM untuk segera melakukan pencairan bantuan.

Bantuan PKH 2022 yang disalurkan merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Update Nama Penerima PKH Bisa Diketahui Melalui 2 Cara Ini, Solusi Nama Tak Muncul dengan WA ke Nomor Ini

Dikutip dari antaranews.com, pemerintah telah menyiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 sebesar Rp 431,5 triliun, sebagai shock absorber dari dampak pandemi COVID-19.

"Kita harap APBN tetap menjalankan fungsi sebagai shock absorber untuk menjaga masyarakat, baik melalui PKH (Program Keluarga Harapan), kartu sembako, subsidi listrik, subsidi LPG, dan jaminan kehilangan pekerjaan". ucap Sri Mulyani Indrawati selaku Menkeu dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR di Jakarta, Selasa 31 Mei 2022.

Selain melalui APBN 2022, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran perlindungan sosial sekitar Rp 432,5 hingga Rp 441,3 triliun, sebagai anggaran perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.

Penerima yang berhak mendapatkan bansos PKH diketahui dari golongan pelajar, ibu hamil, anak-anak, lansia, dan penderita disabilitas berat.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x