BERITA DIY - Simak BSU 2022 apakah bisa untuk karyawan gaji di atas Rp3,5 juta beserta Kemnaker buka suara kapan bantuan Subsidi Upah cair kepada pekerja.
Para karyawan semakin tak sabar menunggu jadwal kapan BSU 2022 cair. Pasalnya Pemerintah telah mengumumkan kelanjutan bansos sejak bulan April lalu.
Terkait dengan itu, Kemnaker pun buka suara mengenai pencairan BSU 2022. Namun ada syarat tertentu bagi karyawan calon penerima BLT Subsidi Upah senilai Rp1 juta.
Sebagai informasi, BSU tahun 2021 telah cair kepada pekerja dengan besaran bantuan Rp1 juta per penerima melalui transfer rekening Bank Himbara.
Kemnaker juga memastikan dana Rp1 juta pada program BSU 2022 teruntuk 8,8 juta karyawan di seluruh Indonesia.
Selain itu, kemnaker mengatakan penyaluran BSU 2022 masih bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Himbara.
Sejauh ini Kemnaker menentukan beberapa golongan karyawan yang memenuhi syarat BSU 2022, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai karyawan penerima gaji atau upah
- Menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
- Bukan golongan ASN
- Bukan Anggota Kepolisian
- Bukan Anggota TNI
Lalu bagaimana jika karyawan memenuhi syarat lainnya namun memiliki gaji di atas Rp3,5 juta sebulan? Apakah masih bisa dapat BSU?
Mengacu pada BSU tahun lalu, karyawan masih bisa dapat uang Rp1 juta meskipun begaji di atas Rp3,5 juta.
Namun dengan syarat bekerja di wilayah yang memiliki UKM/UMR tinggi, misalnya Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Mengutip bsu.kemnaker.go.id, besaran UMR di Kabupaten Karawang mencapai Rp4.798.312 per bulan (dibulatkan menjadi Rp4.800.000).
Jadi pekerja dengan gaji maksimal Rp4,8 juta sebulan di Kabupaten Karawang tetap mendapatkan BSU.
Meski begitu, Kemnaker saat ingin belum mengumumkan kembali apakah mekanisme tersebut berlaku untuk BSU 2022.
Baca Juga: Mohon Maaf, 7 Golongan Berikut Tidak Akan Dapat BSU Subsidi Upah 2022 Rp 1 Juta
Kemnaker juga belum memastikan jadwal kapan BSU 2022 cair sebab masih dalam persiapan finalisasi petunjuk teknis dan intsrumen.
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari ANTARA NEWS.
Nantinya pekerja tetap bisa cek penerima BSU 2022 secara online dengan mengunjungi dua link berikut:
- Tautan/link cek penerima BSU 2022 melalui situs Kemnaker (klik DI SINI)
- Tautan/link cek penerima BSU 2022 melalui situs BPJS Ketenagakerjaan (klik DI SINI)
Demikian apakah BSU 2022 berlaku untuk karyawan gaji di atas Rp3,5 juta beserta Kemnaker buka suara terkait penyaluran BLT Subsidi Upah yang masih dalam tahap persiapan.***