Besaran BSU 2022 akan dirapel dengan nilai Rp 1 juta per penerima. Berikut bocoran syarat penerima BSU Kemnaker, sebelum ada aturan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Punya upah atau gaji paling tinggi Rp 3,5 juta.
- Tidak menerima bansos lain dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, BPUM, PKH hingga BPNT.
Sembari menunggu jadwal BSU 2022 cair bulan Juni, cek peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui cara berikut:
- Simpan nomor WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan +62 813-8007-0175 atau melalui link https://wa.me/6281380070175.
- Kemudian klik 1 atau 5.