1. Warga Negara Indonesia,
2. Merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta,
3. Masih tercatat sebagai penerima jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) dari BPJS Ketenagakerjaan,
4. Merupakan pekerja penerima upah.
Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara pasti kapan BSU atau BLT subsidi gaji cair tahun 2022.
Pemerintah dengan Kemnaker masih menggodok beberapa peraturan terkait pencairan BSU BLT subsidi gaji agar tersalur tepat sasaran.
Berikut cara cek penerima BSU subsidi gaji 2022 jika sudah resmi cair untuk pekerja:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar Akun