Bagaimana Agar Masuk pada 12 Ribu Pelaku Usaha yang Dapat BPUM: Langkah Daftar Bisa Lewat Link Ini

- 25 Mei 2022, 15:00 WIB
Berikut syarat, cara daftar, dan cek penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM 2022.
Berikut syarat, cara daftar, dan cek penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM 2022. /Tangkap layar ui-login.oss.go.id/login

BERITA DIY - Solusi masuk sebagai penerima dana bantuan BPUM atau BLT UMKM pada tahun 2022 yang dapat dilakukan dengan menggunakan link resmi beserta syarat dan berapa jumlah dana yang bisa didapatkan.

Program bantuan dana untuk pelaku usaha yaitu BPUM atau BLT UMKM sesuai dengan rencananya akan kembali bergulir dan diberikan pada tahun 2022 kali ini.

Pada tahun 2022 kali ini, rencananya dana bantuan BPUM atau BLT UMKM akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha yang sebelumnya telah memenuhi sejumlah syarat.

Baca Juga: Klik Link Daftar Ini Agar Jadi Penerima BPUM 2022 Jika Tak Terdaftar di Link Cek BRI eform.bri.co.id dan BNI

Selain telah memenuhi sejumlah syarat, dana bantuan BPUM atau BLT UMKM juga berhak didapatkan oleh pelaku usaha yang telah melakukan proses daftar sebagai penerima.

Proses untuk melakukan daftar sebagai penerima dana bantuan BPUM ini sendiri dapat dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha dapat mengakses link resmi yang tersedia.

Dengan melakukan proses daftar tersebut akan membuka peluang pelaku usaha akan mendapatkan dana bantuan BPUM atau BLT UMKM pada tahun 2022 yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Cek Data Usulan Penerima BPUM Tak di eform.bri.co.id - banpresbpum.id Pakai KTP, Ini Link BLT UMKM Mei 2022

Sebelum nantinya dapat melakukan proses dafrar masuk sebagai penerima dalam program BPUM, salah satu hal yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha adalah dengan memenuhi sejumlah syarat.

Berikut merupakan sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan proses daftar dalam program bantuan BPUM tahun 2022 agar mendapatkan sejumlah dana:

1. Merupakan seorang WNI

2. Tidak sedang menjadi penerima KUR dari

3. Memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)

4. Melampirkan SKU bagi pelaku usaha yang KTP dan alamat usahanya berbeda

5. Memiliki usaha mikro 

6. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, PNS/ASN, dan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Pelaku UMKM Bisa Dapat BPUM Rp 600 Ribu Tanpa Akses Link, Ini Tanda Masuk Jadi Penerima pada Tahun 2022

Setelah memenuhi sejumlah syarat tersebut, maka kemudian dapat melakukan proses daftar agar nantinya masuk sebagai penerima dalam program bantuan BPUM atau BLT UMKM.

Inilah cara yang dapat dilakukan untuk melakukan proses daftar sebagai penerima BPUM tahun 2022:

-Akses link resmi melalui oss.go.id
-Kemudian lakukan buat akun terlebih dahulu
-Selanjutnya, klik menu Perizinan Berusaha kemudian klik opsi Perseorangan.
-Berikutnya dapat memilih pada menu 'Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro' bagi pemilik usaha mikro perorangan
-Juga dapat memilih menu 'Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil' jika Anda merupakan pelaku usaha kecil perorangan
-Langkah berikutnya adalah Proses NIB serta Izin Usaha kemudian lengkapi kolom pada formulir Data Profil yang tersedia
-Lanjutkan dengan klik menu 'Simpan'
-Berikutnya yaitu memilih menu 'Lanjutkan'
-Silahkan klik menu Tambah Usaha pada Formulir Data Usaha.
-Kemudian lakukan pengisian data pada formulir Data Usaha, klik Simpan dan klik Selanjutnya.
-Maka dapat memilih pada menu 'Proses NIB'

Baca Juga: Bantuan UMKM Selain BPUM 2022 Telah Dibuka, Login Link Bukan eform.bri.co.id untuk Dapat Rp2,4 Juta

Untuk memastikan apakah dirinya telah masuk sebagai penerima dana bantuan BPUM, maka dapat melakukan proses cek penerima yang dapat dilakuan melalui link dari BRI yaitu eform.bri.co.id dan juga di BNI yaitu Banpresbpum.id.

Disebutkan jika sesuai dengan aturan yang diberlakukan, maka nantinya sejumlah penerima akan mendapatkan dana bantuan BPUM yaitu senilai Rp 600 ribu untuk setiap pelaku usaha.

Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai cara daftar menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM lengkap dengan syarat dan cara cek yang dapat dilakukan.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah