BERITA DIY - Selamat kepada para pekerja atau buruh karyawan karena bisa terima BLT Rp2,4 juta yang bisa cair tanpa BPJS Ketenagakerjaan. BLT ini bisa diambil bukan lewat link BSU Subsidi Gaji.
Bagaimana caranya pekerja atau buruh karyawan bisa dapatkan BLT Rp2,4 juta padahal tidak punya BPJS Ketenagakerjaan dan tidak lewat link BSU Subsidi Gaji?
Seperti diketahui, untuk bisa menerima BLT, pekerja atau buruh karyawan wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masuk ke link BSU Subsidi Gaji.
Status peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah menjadi syarat mutlak bagi pekerja atau buruh yang mau terima BLT BSU Subsidi Gaji sebagaimana disebutkan Kemnaker.
Namun ternyata, tanpa terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan link BSU Subsidi Gaji pun, pekerja atau buruh masih bisa terima BLT Rp2,4 juta. Bagaimana caranya?
Ternyata, BLT Rp2,4 juta untuk pekerja atau buruh karyawan tidak datang dari BLT BSU Subsidi Gaji Kemnaker dengan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BLT sebesar Rp2,4 juta yang bisa diterima oleh pekerja atau buruh karyawan itu merupakan program Kartu Prakerja yang masih membuka seleksi gelombang 29.