-Maka kemudian dapat memilih pada menu tambah usulan seperti yang tertera pada laman resmi
-Kemudian maka akan diminta untuk memilih jenis bansos yang diminta untuk melakukan daftar sebagai penerima
Jika telah melakukan daftar dalam usulan PKH, maka kemudian dapat kelakukan proses cek apakah telah masuk ke dalam daftar penerima PKH dengan melakukannya di link cekbansos.kemensos.go.id.
Bagi yang telah masuk ke dalam penerima pada saat melakukan cek dalam link resmi tersebut, maka nantinya akan berhak untuk mendapatkan sejumlah dana yang telah ditetapkan.
Demikianlah informasi lengkap mengenai syarat dan cara daftar masuk sebagai penerima dalam program bantuan PKH tahap 2 tahun 2022 menggunakan aplikasi resmi.***