"Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya," dikutip dari situs resmi prakerja.go.id.
Sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 28 ada baiknya UMKM memperhatikan syarat lain berikut ini:
- Merupakan WNI dengan usia minimal 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Belum menerima bantuan lainnya dari pemerintah termasuk BPUM
- Tidak terdaftar sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang boleh menerima Kartu Prakerja
Setelah mengetahui syarat-syarat di atas, maka UMKM bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 28 yang kini sedang dibuka.