-Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
-Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
-Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
-Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Sebelumnya dapat diketahui bahwa penyelenggara secara resmi telah mengumumkan pembukaan dalam program Kartu Prakerja gelombang 28 yaitu pada Senin 9 Mei 2022 siang.
Nantinya proses untuk melakukan daftar dalam Kartu Prakerja gelombang 28 dapat dilakukan oleh sejumlah pendaftar hingga nantinya diumumkan waktu mengenai penutupan pendaftaran.
Demikianlah informasi lengkap yang dapat diberikan mengenai tips atau langkah yang dapat dilakukan dalam rangka daftar agar lolos sebagai peserta dalam Kartu Prakerja gelombang 28.***